Rugikan Negara Rp593 Juta, Kades Petuaran Hilir Sergai Diadili

Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp593.920.050, Sugiono selaku Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (20/7/2023), menjalani sidang secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp593.920.050, Sugiono selaku Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (20/7/2023), menjalani sidang secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, dana yang masuk ke rekening desa sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Tahun Anggaran (TA) 2021, secara bertahap dicairkan terdakwa bersama bendahara desa (bendes) ke Bank Sumut.

“Total sebesar Rp1.190.088.144. Uang tersebut kemudian diserahkan Bendes Lia Yustika yang diperuntukkan pembangunan sarana dan prasarana serta honor perangkat desa,” kata Umam Darmono.

Belakangan terungkap, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa terdakwa pertanggungjawabkan. Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa (Rp18 juta), pemasangan paving block (Rp165.321.300).

Kemudian, perawatan jalan di Dusun III, IV, dan V (Rp26.600.000), pembangunan plat beton jalan (Rp38.843.200). Serta juga pembangunan drainase di Dusun VI (Rp126.015.100).

Honor

Selain itu, penghasilan tetap (SILTAP) berupa honor bulanan perangkat Desa Petuaran Hilir juga belum terbayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes). Kemudian, para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), dan para kepala dusun (kadus). Totalnya sebesar Rp37.612.920.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sergai, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp593.920.050.

Sugiono kena jerat dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dan penambahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan bersama anggota majelis Andriyansyah dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara pekan depan. Hal itu karena penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment